MEMUDAHKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, PA PANIAI LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) DI WAGETE
KABUPATEN DEIYAI

pa-paniai.go.id
Paniai, 03/04/2024 ║ Berdasarkan Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Paniai Nomor. 167/KPA.W25-A9/HK2.6/III/2024 tentang penunjukan Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kabupaten Deiyai Tahun 2024, selanjutnya di tindaklanjuti dengan berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Paniai Nomor. 178/KPA.W35-A9/Kp7.1/III/2024, Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Paniai laksanakan Sidang di luar Gedung bertempat di Wagete Kabupaten Deiyai.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Paniai selaku ketua Tim beserta Anggota Tim Sidang Di Luar Gedung bertolak dari lokasi kantor Pengadilan Agama Paniai menuju Wagete di Kabupaten Deiyai pada pukul 08:30 WIT guna untuk melaksanakan persidangan di luar Gedung Pengadilan.

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : Nomor. 178/KPA.W35-A9/Kp7.1/III/2024, Menugaskan Hakim Tunggal untuk melaksanakan sidang diluar pengadilan yang terdiri dari Rashif Imany, S.H.I., M.S.I, dibantu oleh Sarko, S.H.I sebagai Panitera Pengganti dan Ashsyrawi Zaqri Turua, S.H., M.H. sebagai Jurusita Pengganti serta Aris Setia Budi, S.H.I & Supriadi Ali, S.H.I sebagai bagian administrasi.

Sidang di luar Gedung pengadilan adalah bentuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 2014 tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah untuk :
“Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis, Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan, Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan”. (
Tim Red IT)