MAKLUMAT PELAYANAN
NOMOR : W25-A9/25.1/PS.00/1/ 2026
DENGAN INI KAMI SELURUH APARATUR PENGADILAN AGAMA PANIAI KELAS II
"MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI/TERJADI PENYIMPANGAN, SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU"
PANIAI, 5 JANUARI 2026
KETUA PENGADILAN AGAMA PANIAI
TTD
RASHIF IMANY, S.H.I., M.S.I,
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.






