Dasar Hukum: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011.
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada Pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya Perolehan Informasi
Pengadilan Agama Paniai
Tahun 2019
| No | Nama Kegiatan / Barang | Satuan | Harga Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Fotokopi Folio (Hitam Putih) | Lembar | Rp350 |
| 2 | Biaya Fotokopi Folio (Warna) | Lembar | Rp10.000 |
| 3 | Biaya Fotokopi A3 (Hitam Putih) | Lembar | Rp500 |
| 4 | Biaya Fotokopi A3 (Warna) | Lembar | Rp20.000 |
| 5 | Biaya Jilid | Buku | Rp20.000 |
| 6 | Biaya Transportasi | PP | Rp10.000 |





