ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

Hak-Hak Utama Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat (1) huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  • Berhak memperoleh bantuan hukum.
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  • Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Bagi orang asing, berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  • Berhak meminta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  • Berhak untuk mencabut pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s.d. 68 dan Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)

Hak-Hak Dasar Pencari Keadilan

  • Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
  • Menggunakan jasa pengacara/advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
  • Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
  • Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
  • Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI, meliputi:
    1. Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
    2. Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
    3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
    4. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  • Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
  • Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
  • Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  • Mendapatkan salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70

  1. Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
  2. Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
  3. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
  4. Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.

Pasal 71

  1. Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
  2. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 2

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru