V I S I
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas dan fungsi Pengadilan Agama Paniai.
Adapun visi dari Pengadilan Agama Paniai, adalah:
“Mewujudkan Pengadilan Agama Paniai Yang Agung”
Dasar penetapan visi Pengadilan Agama Paniai adalah:
- Performance Pengadilan Agama Paniai sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama di wilayah Papua;
- Pengadilan Agama Paniai mempunyai Tugas dan Fungsi (TUSI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 menyebutkan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah;
- Komitmen yang kuat dari SDM yang ada untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, serta ada harapan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM yang lebih memadai;
- Pemanfaatan secara optimal sarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas.
M I S I
Adapun misi dari Pengadilan Agama Paniai, adalah:
- Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Paniai;
- Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Agama Paniai;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Paniai.
Penjelasan dari keempat Misi adalah sebagai berikut :
- Menjaga Kemandirian Badan Peradilan Agama
Menjalankan Proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan dan kemandirian badan peradilan bagi pencari keadilan. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan dan kemandirian akan dilakukan dengan mengefektifkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel melaui penataan ulang manajemen perkara, upaya pembatasan perkara dan transparansi kinerja melalui manajemen perkara berbasis Informasi Teknologi, tanpa ada intervensi ataupun kepentingan dari Pemerintah Daerah. - Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Pengadilan Agama Paniai Kelas II dengan mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan adalah suatu kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. - Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
Peningkatan pelayan pengadilan juga harus didukung dengan pengembangan kapasitas kepemimpinan dalam memenej dan mengatur organisasi menjadi lebih baik dan terukur, pada Misi ini Pengadilan Agama Paniai akan mengusulkan Pemimpin Pengadilan untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Maupun Instansi Lainnya. - Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Paniai Kelas II yang mencangkup 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai dan sebagian kabupaten Intan Jaya. Pelaksanaan setiap kegiatan tersebut diupayakan agar dapat disosialisasikan dan dilaporkan kepada publik melalui Papan Pengumuman, Radio, WEBSITE dan MOU antara ketiga Instansi sebagai wujud transparansi pengadilan.





