ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

Sejarah Pengadilan

SEJARAH PENGADILAN AGAMA PANIAI

Pengadilan Agama Paniai merupakan salah satu lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Pengadilan Agama Paniai merupakan satuan kerja yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Paniai dengan daerah hukum yang meliputi Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Intan Jaya.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Gedung Pengadilan Agama Paniai yang telah menggunakan bangunan prototipe terletak di Kompleks Perkantoran Bupati Paniai, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.

1. Letak Daerah

Secara geografis, Kabupaten Paniai berada di jalur Pegunungan Tengah Papua dan terletak pada koordinat 136°19' Bujur Timur dan 03°56' Lintang Selatan. Kabupaten Paniai dengan ibu kota Enarotali memiliki luas wilayah sekitar 18.104,63 km² yang terbagi ke dalam 21 distrik.

Kondisi geografis wilayah yang bergunung-gunung, suhu udara yang relatif rendah, serta kelembapan yang cukup tinggi menyebabkan Kabupaten Paniai memiliki tingkat curah hujan yang tinggi.

Kabupaten Paniai secara administratif berbatasan langsung dengan:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Nabire dan Kabupaten Waropen.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nabire.

Secara keseluruhan, kondisi topografi wilayah Kabupaten Paniai didominasi oleh ciri morfologi rangkaian Pegunungan Trikora dan Puncak Jaya dengan tebing-tebing yang curam. Satuan morfologi wilayah ini secara umum terbagi menjadi dua, yaitu satuan morfologi pegunungan dan satuan morfologi lembah.

Satuan morfologi pegunungan menempati bagian tengah wilayah dan memanjang dari arah timur menuju tenggara serta barat laut. Sementara itu, satuan morfologi lembah terdapat di sekitar Danau Paniai dan Danau Tigi hingga ke wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Nabire.

2. Pembagian Daerah

Secara umum, wilayah hukum Pengadilan Agama Paniai meliputi wilayah Kabupaten Paniai yang secara administratif terbagi ke dalam 21 distrik, yaitu:

  1. Distrik Tigi (7 Kampung)
  2. Distrik Kapiraya (1 Kampung)
  3. Distrik Tigi Barat (12 Kampung)
  4. Distrik Tigi Timur (7 Kampung)
  5. Distrik Paniai Timur (18 Kampung)
  6. Distrik Yatamo (4 Kampung)
  7. Distrik Kebo (11 Kampung)
  8. Distrik Bibida (2 Kampung)
  9. Distrik Dumadama (2 Kampung)
  10. Distrik Sugapa (9 Kampung)
  11. Distrik Hiatdipa (5 Kampung)
  12. Distrik Homeyo (10 Kampung)
  13. Distrik Aradide (7 Kampung)
  14. Distrik Ekadide (5 Kampung)
  15. Distrik Paniai Barat (12 Kampung)
  16. Distrik Siriwo (3 Kampung)
  17. Distrik Bogobaida (6 Kampung)
  18. Distrik Biandoga (6 Kampung)
  19. Distrik Wandai (1 Kampung)
  20. Distrik Gisiga (6 Kampung)
  21. Distrik Bowobado (3 Kampung)

3. Sosial Budaya

Pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan terus dikembangkan di Kabupaten Paniai. Berbagai sarana pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, terus mengalami perkembangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara itu, fasilitas kesehatan juga terus dikembangkan. Salah satu fasilitas kesehatan utama di Kabupaten Paniai berada di Distrik Paniai Timur.

Sebagian besar penduduk Kabupaten Paniai bekerja sebagai petani. Hasil pertanian masyarakat pada umumnya berupa tanaman pangan, terutama umbi-umbian dan berbagai jenis sayur-sayuran.

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Kabupaten Paniai menggunakan berbagai bahasa daerah sesuai dengan asal dan latar belakang kelompok masyarakat masing-masing. Adapun Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dalam pemerintahan, pendidikan, serta komunikasi antarwilayah dan antarmasyarakat.

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 4

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru