Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Hak untuk Dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan
- Hak untuk Melakukan Jawab-Menjawab
Termasuk mengajukan bantahan berupa Replik, Duplik, Rereplik, dan Reduplik. - Hak untuk Mengajukan Pembuktian
Meliputi bukti-bukti tertulis dan saksi. - Hak untuk Mengajukan Kesimpulan
- Hak untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan
- Hak untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai
- Hak untuk Mengajukan Upaya Hukum
Meliputi Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. - Hak untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara





