ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

  1. Hak untuk Dipanggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan
  2. Hak untuk Melakukan Jawab-Menjawab
    Termasuk mengajukan bantahan berupa Replik, Duplik, Rereplik, dan Reduplik.
  3. Hak untuk Mengajukan Pembuktian
    Meliputi bukti-bukti tertulis dan saksi.
  4. Hak untuk Mengajukan Kesimpulan
  5. Hak untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan
  6. Hak untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai
  7. Hak untuk Mengajukan Upaya Hukum
    Meliputi Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  8. Hak untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 3

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru