ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

Tingkat Peninjauan Kembali

PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK)

1. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) :
  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah;
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004);
  3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989);
  4. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
  5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
  6. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;
  7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
  8. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah;
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
2. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
  1. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK;
  2. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;
  3. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;
  4. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK;
  5. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut;
  6. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
  7. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Secara Elektronik (SK KMA Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019) 1. Permohonan peninjauan kembali disertai alasan-alasan peninjauan kembali (memori peninjauan kembali) diajukan melalui aplikasi e-Court dalam tenggang waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada hari pengadilan menerima notifikasi pelunasan biaya permohonan peninjauan kembali, kepaniteraan pengadilan tingkat pertama: a. Menerbitkan akta pernyataan peninjauan kembali secara elektronik; b. Mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam Register Induk Perkara dan Register Peninjauan Kembali dalam sistem informasi pengadilan; c. Memberitahukan permohonan peninjauan kembali beserta memori peninjauan kembali kepada termohon secara elektronik, paling lambat 2 (dua) hari setelah memori peninjauan kembali diterima pengadilan. 3. Dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan atas alasan bukti baru (novum), kepaniteraan pengadilan memanggil pemohon secara elektronik untuk pengambilan sumpah penemuan bukti baru yang dituangkan dalam berita acara sumpah. 4. Dalam hal termohon mengajukan kontra memori peninjauan kembali, kepaniteraan pengadilan menyampaikan pemberitahuan kontra memori peninjauan kembali kepada pemohon melalui aplikasi e-court paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori peninjauan kembali diterima pengadilan. 5. Kepaniteraan pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) termasuk berita acara sumpah penemuan bukti baru termuat dalam aplikasi e-Court. Berkas perkara peninjauan kembali dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh pengadilan tingkat pertama kepada Mahkamah Agung paling lambat hari ke 30 (tiga puluh) setelah permohonan peninjauan kembali diterima pengadilan.

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 4

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru