ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

Pengambilan Akte Cerai & Salinan Putusan/Penetapan

Pengambilan Salinan Putusan/Pentapan
  • Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya,
  • Membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir.
  • Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
  • Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III,
  • Petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan
Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000.

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 3

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru