Pengambilan Salinan Putusan/Pentapan
|
|
| Syarat mengambil Akta Cerai: | |
| 1. | Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud. |
| 2. | Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. |
| 3. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : 1. Akta Cerai Rp. 10.000Â (sepuluh ribu rupiah) 2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000Â (sepuluh ribu rupiah) 3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar) |
| 4. | Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000. |
Pengambilan Akte Cerai & Salinan Putusan/Penetapan
- Details
- Written by: admin
- Category: Laporan
- Hits: 16





