LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Prosedur Pelayanan Informasi
Pengadilan Agama Paniai
A Umum
- Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
- Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan, informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik, atau informasi rahasia yang memerlukan izin dan keputusan PPID.
- Prosedur Khusus digunakan apabila permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan;
- Termasuk informasi yang dapat diakses publik, telah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia, misalnya telah diketik atau diterima dari pihak atau pengadilan lain;
- Tidak bervolume besar atau jumlahnya tidak banyak; dan/atau
- Perkiraan biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan dapat dihitung dengan mudah.
- Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
- Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi.
- Khusus informasi berupa fotokopi putusan Mahkamah Agung, permintaan baru dapat diajukan setelah putusan diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah satu bulan sejak putusan dikirimkan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
B Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan menerima salinannya.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi meneruskan formulir permohonan kepada Penanggung Jawab Informasi pada unit atau satuan kerja terkait apabila informasi yang diminta tidak memerlukan izin PPID.
- Apabila informasi yang diminta memerlukan izin PPID, Petugas Informasi meneruskan formulir permohonan kepada PPID untuk dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi apabila permohonan ditolak.
- Jika permohonan diterima, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggung Jawab Informasi pada unit atau satuan kerja terkait untuk mencari informasi serta memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan. Hasilnya dituangkan dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B paling lama 3 (tiga) hari kerja, kemudian diserahkan kembali kepada PPID untuk ditandatangani.
- Petugas Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada tahapan penolakan atau penerimaan kepada Pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan apakah informasi akan digandakan.
- Jika Pemohon memilih memperoleh fotokopi informasi, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima tanda terima.
- Jika informasi tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkannya ke alamat email Pemohon atau menyimpannya ke media penyimpanan yang disediakan Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan informasi yang diminta dan menyerahkannya sesuai waktu dalam pemberitahuan tertulis atau paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak biaya perolehan informasi dibayar.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan pengaburan informasi, atau selama 3 (tiga) hari kerja apabila informasi yang diminta bervolume besar.
- Bagi pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan akses terhadap sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi, dibantu Penanggung Jawab Informasi pada unit atau satuan kerja terkait, mencari informasi yang diminta serta memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
- Apabila informasi telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi mencantumkan perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu penggandaan pada formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
- Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon mengikuti ketentuan Prosedur Biasa sebagaimana diatur pada tahapan 10 sampai dengan 15 di atas.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan apakah informasi akan digandakan.
Dasar Hukum
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.





