PEMANFAATAN UPAYA DAMAI MELALUI COURT MEDIATION (MEDIASI PERADILAN) DALAM BERPERKARA DI PENGADILAN DALAM SUASANA WABAH COVID 19

Oleh : Ashsyrawi Zaqri Turua
Mediasi sebagai sebuah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat dengan dibantu oleh mediator menjadi sangat penting dan diwajibkan. Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya. Sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung RI evaluasi harus terus dilakukan kepada setiap Pengadilan bagaimana mensiasati atau memaksimalkan fasilitas dalam peradilan yang dapat mempermudah proses peradilan dan membatasi penyebaran Virus Corona. Tentu fasilitas yang ditawarkan butuh sebuah persiapan dan kerangka pelaksanaan yang siap untuk menjalankan proses peradilan salah satunya dalam proses Court mediation yang harus dimaksimalkan mengingat proses mediasi peradilan ini sangat menghemat waktu dan mengurangi interaksi sosial di lingkungan pengadilan.





