ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

Pemanfaatan Upaya Damai Melalui Court Mediation (Mediasi Peradilan) Dalam Berperkara di PENGADILAN DALAM SUASANA WABAH COVID 19

PEMANFAATAN UPAYA DAMAI MELALUI COURT MEDIATION (MEDIASI PERADILAN) DALAM BERPERKARA DI PENGADILAN DALAM SUASANA WABAH COVID 19

Oleh : Ashsyrawi Zaqri Turua

Mediasi sebagai sebuah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat dengan dibantu oleh mediator menjadi sangat penting dan diwajibkan. Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya. Sejalan dengan surat edaran Mahkamah Agung RI evaluasi harus terus dilakukan kepada setiap Pengadilan bagaimana mensiasati atau memaksimalkan fasilitas dalam peradilan yang dapat mempermudah proses peradilan dan membatasi penyebaran Virus Corona. Tentu fasilitas yang ditawarkan butuh sebuah persiapan dan kerangka pelaksanaan yang siap untuk menjalankan proses peradilan salah satunya dalam proses Court mediation yang harus dimaksimalkan mengingat proses mediasi peradilan ini sangat menghemat waktu dan mengurangi interaksi sosial di lingkungan pengadilan.

Selengkapnya

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 0

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru