Pengadilan Agama Paniai ikuti Sosialisasi Implementasi Aplikasi Coretax di KKP Timika

pa-paniai.go.id
Paniai, 5/12/2-24 Aris Setia Budi, S.H.I Kuasa Pengguna Anggaran/Sekretaris dan Ashsyrawi Zaqri Turua, S.H., M.H. Bendahara Pengadilan Agama Paniai mengikuti kegiatan kegiatan sosialisasi pengenalan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan secara luring/offline pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024.
Kegiatan edukasi ini adalah rangkaian persiapan implementasi Coretax yang akan mulai diimplementasikan pada Januari 2025. Peserta yang hadir adalah wajib pajak wilayah KKP Timika yang menerima undangan sosialisasi yang telah dikirimkan. Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai 09.00 sampai 17.00 WIT.

“Terima kasih Bapak dan Ibu wajib pajak yang telah hadir pada hari ini. Tim edukator akan menyampaikan materi pengenalan Coretax agar Bapak dan Ibu memahami dan mengenal aplikasi Coretax yang akan diimplementasikan nantinya,” ujar Sri Wilissetyowati, Kepala Seksi Pelayanan, dalam sambutannya.
Setelah sambutan, Penyuluh Pajak KPP Madya Timika Andi melanjutkan dengan pemaparan materi. Andi menyampaikan bahwa wajib pajak secara mandiri dapat menggunakan Simulator Coretax yang dapat diakses di akun DJP Online masing-masing wajib pajak.