ImageImage
Informasi
  • Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Paniai
  • Media Informasi dan Transparansi Peradilan
  • Pengadilan Agama Paniai Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
  • Jam Pelayanan: Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WIT, Jumat 08.00 - 17.00 WIT

PENGADILAN AGAMA PANIAI MEMFASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

PENGADILAN AGAMA PANIAI MEMFASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE

pa-paniai.go.id Senin, 19 Mei 2025 jam 16.00 WIT, Pengadilan Agama Paniai atas permohonan dari Pengadilan Agama Serang memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang dalam rangka pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris dengan nomor perkara 109/Pdt.P/2025/PA.Srg. Majlis Hakim dari Pengadilan Agama serang melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Paniai beserta pihak melalui teleconference sedangkan Pemohon III An. Kherul umam yang diperiksa secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Agama Paniai karena yang bersangkutan beralamat di wilayah Hukum Pengadilan Agama Paniai. Sidang teleconference tersebut merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien

Dengan teknologi teleconference memungkinkan pengadilan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis. Pengadilan Agama Paniai berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Pengadilan Agama Paniai dan Pengadilan Agama Paniai memanfaatkan peraturan tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Pelayanan yang berbasis teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengadilan dapat memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak yang berperkara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pimpinan

Ketua1

Pegawai

1. Shadili
2. Achmad
3. Waldadi1
4. Aqyl
5. Jek
6. Inn
7. Aann
8. Ipin
9. Aditt
9a. Dimass
9b. Idriss
9c. Kadir
9d. Ardi
9e. Eka1

Statistik Pengunjung

Page Hits 0

Today 9

Yesterday 49

Week 182

Month 863

All 863

Survey Pelayanan
Jam Layanan 🕑
ImageImage
CCTV Pengadilan Agama Paniai, buka di tab baru Hubungi Pengadilan Agama Paniai lewat WhatsApp, buka di tab baru