PENGADILAN AGAMA PANIAI MEMFASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE
pa-paniai.go.id Senin, 19 Mei 2025 jam 16.00 WIT, Pengadilan Agama Paniai atas permohonan dari Pengadilan Agama Serang memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang dalam rangka pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris dengan nomor perkara 109/Pdt.P/2025/PA.Srg. Majlis Hakim dari Pengadilan Agama serang melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Paniai beserta pihak melalui teleconference sedangkan Pemohon III An. Kherul umam yang diperiksa secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Agama Paniai karena yang bersangkutan beralamat di wilayah Hukum Pengadilan Agama Paniai. Sidang teleconference tersebut merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien
Dengan teknologi teleconference memungkinkan pengadilan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis. Pengadilan Agama Paniai berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Pengadilan Agama Paniai dan Pengadilan Agama Paniai memanfaatkan peraturan tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Pelayanan yang berbasis teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengadilan dapat memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak yang berperkara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.





