
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura resmi menetapkan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Wilayah Papua Tahun 2025 melalui Keputusan Ketua PTA Jayapura Nomor HM7/KPTA.W25-A/SK.KU1.1.1/X/2025. Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan agama se-wilayah Papua.
Dalam keputusan tersebut, Ketua PTA Jayapura, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan keuangan harus disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tim Penilai PIPK dibentuk untuk memastikan bahwa proses pelaporan keuangan di wilayah Papua berjalan secara andal, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim ini terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat struktural di beberapa satuan kerja peradilan, termasuk Pengadilan Tinggi Jayapura, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, dan Pengadilan Militer Jayapura. Dengan komposisi lintas lembaga ini, pelaksanaan pengendalian intern diharapkan dapat lebih objektif dan menyeluruh, meliputi evaluasi sistem, reviu laporan keuangan, serta penyusunan instrumen penilaian yang terukur.
Ketua PTA Jayapura juga menekankan bahwa keberadaan Tim Penilai PIPK menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui sinergi antarlembaga dan komitmen profesionalisme seluruh anggota tim, diharapkan hasil penilaian dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelaporan keuangan di wilayah hukum Papua.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, PTA Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta menjadikan integritas dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam pengelolaan keuangan peradilan agama di Tanah Papua.





