Pengumuman Lelang Pengadilan Agama Paniai
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA
PENGADILAN AGAMA PANIAI
Nomor : 286/SEK.PA.W25-A9/PENG.PL1.2/V/2026
Pengadilan Agama Paniai melalui perantara KPKNL Biak akan melaksanakan Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara secara online atau E-Auction dengan penawaran terbuka (open bidding) terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara dengan rincian sebagai berikut :
· 1 paket barang invertaris kantor sebanyak 51 (lima puluh satu) unit dalam kondisi rusak berat-scrap (rincian barang terlampir) dengan nilai limit Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan uang jaminan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Waktu dan Tanggal Pelaksanaan Lelang
Hari : Rabu
Tanggal : 3 Juni 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 3 Juni 2026 pukul 12:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Biak
Gedung Keuangan Negara (Gkn), Jalan Majapahit No.1 Biak
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Peserta Lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang diwajibkan untuk melihat barang yang akan dilelang sebelum mengikuti lelang;
2. Peserta yang mengikuti lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang;
3. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran secara online tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain : www.lelang.go.id. Panduan penggunaan dapat dilihat pada petunjuk di website tersebut.
4. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada website lelang tersebut diatas (poin no.3), kemudian mengaktifkan akun dengan cara merekam (scan) dan mengupload softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
5. Jaminan Penawaran Lelang :
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas diri dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
6. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, sampai dengan batas waktu sebagaimana disebutkan di atas.
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak dapat melunasi dalam jangka waktu tersebut maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara.
8. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (rusak berat). Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC Pengadilan Agama Paniai a/n Aditya Yuni Hermawan, S.T., Nomor HP. 085326267389. Informasi tentang tata cara menawar/persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Biak Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Majapahit No.1, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Samofa, Kota Biak Numfor, Papua. Telp. (0981) 26111.





