Pengumuman Istbat Nikah Bulan Agustus Tahun 2025
- Details
- 29 July 2026
Untuk selengkapnya, silahkan KLIK :
Monitoring/pengawasan dalam perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis, monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, dan mengintegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan sesuai dengan aturan (rechtmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).
Dalam perspektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Paniai, pelaksanaan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan teratur, serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Paniai untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Paniai.
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Paniai dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan), baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan, dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:
Pengawasan rutin/reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
Seluruh hasil dan temuan dari pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang, baik terhadap pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan, serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut, para Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat, serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Dasar Hukum: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011.
| No | Nama Kegiatan / Barang | Satuan | Harga Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Fotokopi Folio (Hitam Putih) | Lembar | Rp350 |
| 2 | Biaya Fotokopi Folio (Warna) | Lembar | Rp10.000 |
| 3 | Biaya Fotokopi A3 (Hitam Putih) | Lembar | Rp500 |
| 4 | Biaya Fotokopi A3 (Warna) | Lembar | Rp20.000 |
| 5 | Biaya Jilid | Buku | Rp20.000 |
| 6 | Biaya Transportasi | PP | Rp10.000 |
Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali:
Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke Petugas Informasi / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.
Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan, atau belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Pengadilan Agama Paniai
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan melalui tahapan berikut:
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan melalui tahapan berikut:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Pantau permohonan delegasi pemeriksaan perkara yang diterima dari pengadilan lain maupun yang diajukan ke pengadilan lain.
Delegasi Masuk |
Delegasi Keluar |
| Lihat Data | Lihat Data |
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda tersebut akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang.
Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukan merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, atau penasihat hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
Apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Page Hits 1
Today 9
Yesterday 49
Week 182
Month 863
All 863

