Pengumuman Istbat Nikah Bulan Agustus Tahun 2025
- Details
- 29 July 2026
(Pasal 6 ayat (1) huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
(Pasal 50 s.d. 68 dan Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
Dalam sidang aanmaning tersebut:
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp500 juta. Sedangkan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta.
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak, dengan atau tanpa kuasa hukum, wajib hadir langsung ke persidangan.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”.
Hal ini didasari pertimbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana.
Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
Pengadilan Agama Paniai merupakan salah satu lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Pengadilan Agama Paniai merupakan satuan kerja yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Paniai dengan daerah hukum yang meliputi Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Intan Jaya.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
Gedung Pengadilan Agama Paniai yang telah menggunakan bangunan prototipe terletak di Kompleks Perkantoran Bupati Paniai, Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.
Secara geografis, Kabupaten Paniai berada di jalur Pegunungan Tengah Papua dan terletak pada koordinat 136°19' Bujur Timur dan 03°56' Lintang Selatan. Kabupaten Paniai dengan ibu kota Enarotali memiliki luas wilayah sekitar 18.104,63 km² yang terbagi ke dalam 21 distrik.
Kondisi geografis wilayah yang bergunung-gunung, suhu udara yang relatif rendah, serta kelembapan yang cukup tinggi menyebabkan Kabupaten Paniai memiliki tingkat curah hujan yang tinggi.
Kabupaten Paniai secara administratif berbatasan langsung dengan:
Secara keseluruhan, kondisi topografi wilayah Kabupaten Paniai didominasi oleh ciri morfologi rangkaian Pegunungan Trikora dan Puncak Jaya dengan tebing-tebing yang curam. Satuan morfologi wilayah ini secara umum terbagi menjadi dua, yaitu satuan morfologi pegunungan dan satuan morfologi lembah.
Satuan morfologi pegunungan menempati bagian tengah wilayah dan memanjang dari arah timur menuju tenggara serta barat laut. Sementara itu, satuan morfologi lembah terdapat di sekitar Danau Paniai dan Danau Tigi hingga ke wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Nabire.
Secara umum, wilayah hukum Pengadilan Agama Paniai meliputi wilayah Kabupaten Paniai yang secara administratif terbagi ke dalam 21 distrik, yaitu:
Pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan terus dikembangkan di Kabupaten Paniai. Berbagai sarana pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, terus mengalami perkembangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara itu, fasilitas kesehatan juga terus dikembangkan. Salah satu fasilitas kesehatan utama di Kabupaten Paniai berada di Distrik Paniai Timur.
Sebagian besar penduduk Kabupaten Paniai bekerja sebagai petani. Hasil pertanian masyarakat pada umumnya berupa tanaman pangan, terutama umbi-umbian dan berbagai jenis sayur-sayuran.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Kabupaten Paniai menggunakan berbagai bahasa daerah sesuai dengan asal dan latar belakang kelompok masyarakat masing-masing. Adapun Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dalam pemerintahan, pendidikan, serta komunikasi antarwilayah dan antarmasyarakat.
Pengadilan Agama Paniai memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Intan Jaya (lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober tahun 2018, tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan).

| No | Kecamatan | Jml Desa | Luas Wilayah (km²) | Jumlah Penduduk | Penduduk Beragama Islam |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Paniai Timur | 17 | 588,80 | 35.052 | 5.048 |
| 2 | Pugo Dagi | 8 | 184,32 | 5.603 | — |
| 3 | Wege Muka | 15 | 125,13 | 6.147 | — |
| 4 | Wegee Bino | 9 | 97,03 | 6.911 | — |
| 5 | Paniai Barat | 15 | 1.314,58 | 30.297 | 200 |
| 6 | Muye | 7 | 174,07 | 5.609 | — |
| 7 | Nakama | 8 | 35,47 | 6.348 | — |
| 8 | Teluk Deya | 8 | 142,99 | 6.099 | — |
| 9 | Siriwo | 12 | 57,35 | 6.612 | — |
| 10 | Ekadide | 10 | 38,85 | 21.868 | — |
| 11 | Topiyai | 10 | 35,46 | 6.486 | — |
| 12 | Aradide | 8 | 126,50 | 8.404 | — |
| 13 | Aweida | 5 | 95,63 | 5.034 | — |
| 14 | Fajar Timur | 6 | 30,08 | 4.989 | — |
| 15 | Bogobaida | 7 | 292,62 | 4.771 | — |
| 16 | Youtadi | 5 | 183,57 | 4.474 | — |
| 17 | Baya Biru | 11 | 30,34 | 5.767 | — |
| 18 | Bibida | 7 | 19,36 | 4.142 | — |
| Total | 164 | 3.372,15 | 164.611 | 5.248 | |
I. Tugas Pokok :
Tugas Pokok Pengadilan Agama Paniai sebagaimana tugas Peradilan Agama pada umumnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) Perkawinan b) Waris c) Wasiat d) Hibah e) Waqaf f) Zakat g) Infak h) Sedekah i) Ekonomi Syari’ah. Dalam penjelasan Undang-Undang ini pada alinea II disebutkan para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan dinyatakan dihapus dengan demikian tidak ada lagi pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Jadi seluruh permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang-orang Islam Indonesia dalam kaitan dengan kewenangan tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama. Selanjutnya dalam kewenangan lain yang didasarkan pada Pasal 52 Undang-undang tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, nasehat, tentang Hukum Islam kepada Instansi di daerah hukumnya apabila diminta, dan pada pasal 52 A disebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah. Selain melaksanakan tugas pokok tersebut Pengadilan Agama Paniai juga melaksanakan tugas-tugas penunjang lainnya yaitu menyelenggarakan administrasi umum, yaitu administrasi kepegawaian yang meliputi organisasi dan tata laksana, administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, penggunaan dan pelaporan, serta bidang perlengkapan umum;
II. F U N G S I
Berdasarkan tugas pokok dan tugas penunjang tersebut, Pengadilan Agama Paniai melaksanakan beberapa fungsi yang meliputi: Fungsi Peradilan, dalam hal ini Pengadilan Agama Paniai merupakan salah satu pilar pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum (kompetensi relatifnya): Fungsi Administrasi, dalam hal ini Pengadilan Agama Paniai sebagai pelaksana administrasi dalam rumah tangganya dan bertanggungjawab melaksanakan tertib administrasi baik menyangkut administrasi perkara maupun administrasi umum; Fungsi Nasehat Dan Pembinaan, dalam hal ini Pengadilan Agama berfungsi dan berwenang memberi nasehat dan pertimbangan mengenai hukum Islam di instansi pemerintah di daerah hukumnya bila diminta, dan memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan tahun hijriyah; Fungsi Pengawasan, dalam hal ini Pengadilan Agama Paniai berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tingkah laku aparaturnya;
V I S I
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas dan fungsi Pengadilan Agama Paniai.
Adapun visi dari Pengadilan Agama Paniai, adalah:
“Mewujudkan Pengadilan Agama Paniai Yang Agung”
Dasar penetapan visi Pengadilan Agama Paniai adalah:
M I S I
Adapun misi dari Pengadilan Agama Paniai, adalah:
Penjelasan dari keempat Misi adalah sebagai berikut :
Page Hits 0
Today 9
Yesterday 49
Week 182
Month 863
All 863

