Pengumuman Istbat Nikah Bulan Agustus Tahun 2025
- Details
- 29 July 2026

NO |
JENIS LAPORAN |
TAHUN |
DOKUMEN |
|
1. |
LHE |
2025 |
KLIK DISINI |
|
2. |
LHE |
2024 |
KLIK DISINI |
|
3. |
LHE |
2023 |
KLIK DISINI |
|
4. |
LHE |
2022 |
KLIK DISINI |
|
5. |
LHE |
2021 |
KLIK DISINI |
|
6. |
LHE |
2020 |
KLIK DISINI |

PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat 3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik Dan E-Purchasing RENCANA UMUM PENGADAAN TAHUN 2026
| NO | KEGIATAN | HPS |
MEKANISME PENGADAAN/DOKUMEN |
| 1. | LANGGANAN JASA INTERNET | Rp. 3.156.000.000,- |
E CATALOG |
Prosedur Mediasi Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Catatan :
A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya. B. Mediasi mencapai kesepakatan Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
TAHAPAN MEDIASI
MEMULAI PROSES MEDIASI Mediator memperkenalkan diri dan para pihak Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator Menjelaskan prosedur mediasi Menjelaskan pengertian kaukus Menjelaskan parameter kerahasiaan Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3. MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI Dapat dilakukan dengan dua cara: CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa
SK MEDIATOR TAHUN 2025 SILAHKAN KLIK DISINI
| NO | FOTO | NAMA | PENDIDIKAN | PANGKAT/GOL | JABATAN |
| 1. | |||||
| 2. | ![]() |
RASHIF IMANY, S.H.I., M.S.I. | S2/IAIN Walisongo Semarang | Penata TK.I (IV/a)) | Ketua |
| 3. |

Defenisi Gugatan Mandiri Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri bertujuan untuk kemudahan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, mudah, cepat dan biaya ringan. Aplikasi ini dapat di akses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat di buka melalui tautan atau url http://gugatanmandiri.badilag.net. Dasar Hukum Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 1376/DJA/HM.00/3/2022, tanggal 16 Maret 2022, perihal “Pemberlakuan Buku Panduan Gugatan Mandiri”. Hal yang dipersiapkan? Persiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri anda untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Ikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh system.
PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) :PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
PROSEDUR BERPERKARA SECARA E COURT DI PENGADILAN AGAMA PANIAI

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal:
Manfaat e-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara. Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut : Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online. Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online. Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar. Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar Dasar Hukum e-Court :
untuk mendaftar perkara melalui e-court dapat klik link di bawah
1. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON BANDING :
2. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara yang berjalan di Pengadilan Agama Paniai. Masyarakat Para Pencari Keadilan dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Paniai. Informasi yang ada didalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI
Page Hits 0
Today 9
Yesterday 49
Week 182
Month 863
All 863

